Struktur Organisasi

Struktur organisasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau adalah bagian dari struktur Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang menangani masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan tindak pidana khusus. Direktorat ini bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menyelesaikan kasus-kasus besar dan kompleks, seperti korupsi, kejahatan lingkungan, perdagangan manusia, narkotika, serta kejahatan ekonomi lainnya.

Secara umum, struktur organisasi Ditreskrimsus di Polda Riau dapat terdiri dari beberapa bagian utama sebagai berikut:

  1. Direktur (Dirreskrimsus)
    Bertanggung jawab atas semua operasional Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

  2. Wakil Direktur (Wadirreskrimsus)
    Membantu Direktur dalam mengelola dan mengawasi pelaksanaan tugas serta memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan baik.

  3. Kasubdit (Kepala Subdirektorat)
    Di bawah Direktorat, terdapat beberapa Subdirektorat yang masing-masing memiliki tugas khusus, seperti:

    • Subdirektorat I (Bidang Tindak Pidana Korupsi)

    • Subdirektorat II (Bidang Tindak Pidana Narkotika)

    • Subdirektorat III (Bidang Tindak Pidana Kejahatan Ekonomi)

    • Subdirektorat IV (Bidang Tindak Pidana Lingkungan)

    • Subdirektorat V (Bidang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dst.)

  4. Kasubbag Renmin (Kepala Subbagian Rencana dan Minat)
    Bertanggung jawab untuk perencanaan dan evaluasi operasional.

  5. Kasubbag Humas
    Bertugas untuk memberikan informasi kepada publik dan media mengenai kegiatan Direktorat Reskrimsus.

  6. Anggota Reskrimsus
    Anggota-anggota ini melaksanakan tugas penyidikan dan penyelidikan di lapangan yang terkait dengan kasus-kasus yang ditangani oleh Direktorat Reskrimsus.

Struktur ini bisa berbeda tergantung pada perubahan organisasi atau kebijakan internal Polda Riau, namun biasanya garis besar struktur ini tetap ada.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa