Pelayanan publik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bertujuan untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat terkait dengan penanganan kasus-kasus khusus yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, seperti tindak pidana korupsi, perusakan lingkungan, kejahatan terhadap negara, dan kejahatan lainnya yang melibatkan kepentingan umum.
Pelayanan yang biasanya diberikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau mencakup beberapa hal berikut:
-
Penyidikan Kasus Khusus: Pelayanan yang berkaitan dengan pengaduan atau laporan masyarakat terkait tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, perusakan hutan, dan kejahatan lain yang berskala besar.
-
Layanan Pengaduan Masyarakat: Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dengan tindak pidana yang menjadi tanggung jawab Ditreskrimsus. Ini bisa dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan oleh Polda Riau.
-
Pelayanan Informasi: Penyediaan informasi mengenai status kasus yang sedang ditangani, prosedur hukum, serta hak-hak masyarakat yang terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
-
Penyuluhan dan Sosialisasi: Ditreskrimsus juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana khusus yang dapat merugikan kepentingan umum dan negara.
-
Pelayanan Dokumentasi: Penyediaan dokumen atau bukti-bukti terkait penyidikan yang sudah dilakukan, baik untuk kepentingan hukum maupun administrasi.
-
Fasilitasi Layanan Hukum: Ditreskrimsus dapat menyediakan informasi atau arahan terkait hak-hak masyarakat yang melibatkan proses hukum dalam kasus-kasus yang ditangani.
Untuk mendapatkan pelayanan di Ditreskrimsus Polda Riau, masyarakat dapat mengunjungi kantor langsung atau melalui kanal-kanal pengaduan yang sudah disediakan, seperti call center, website resmi, atau media sosial Polda Riau.